Penuhi Komponen Dalam Negeri, Dukcapil Selaraskan Permendagri dengan Undang - Undang

Penuhi Komponen Dalam Negeri, Dukcapil Selaraskan Permendagri dengan Undang - Undang



Jakarta - Ditjen Dukcapil tak pernah berhenti mencermati sejumlah peraturan perundang-undangan terkait kedukcapilan untuk diselaraskan. Regulasi tersebut perlu diubah lantaran mesti disesuaikan dengan perkembangan kekinian. 


Salah satunya Permendagri No. 76 Tahun 2020 tentang Perangkat Pembaca dan Penulis serta Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik. 


"Ini harus segera dilakukan (perubahan). Sebab saat ini kita dalam tahap persiapan berbagai pengadaan perangkat tidak hanya dalam tataran Ditjen Dukcapil Kemendagri, tetapi juga di jajaran Dinas Dukcapil di daerah kabupaten/kota seluruh Indonesia," kata Dirjen Teguh Setyabudi saat membuka Rapat Penyusunan Bahan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil, di Jakarta, Selasa (7/5/2024). 


Dirjen Teguh menjelaskan, pihaknya pernah membahas masalah ini, khususnya ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN yang ada dalam Pasal 14 Permendagri No. 76 Tahun 2020. Yakni, mengatur batas minimal TKDN pada produk card reader dan card encoder sebesar 30 persen. Selanjutnya, dalam Ayat (2) disebutkan bahwa terhitung 1 Januari 2024 TKDN wajib ditingkatkan sebesar minimal 55 persen. 


Namun, UU dan PP bidang Perindustrian serta Perpres No. 12 Tahun 2021 terkait pengadaan barang/jasa pemerintah mengatur nilai yang berbeda, minimal 25 persen, dan dalam Perpres 40 persen (mencakup TKDN 25 persen dan Bobot Manfaat Perusahaan). 


Teguh menyadari bahwa TKDN bukan domain kewenangan Kemendagri. "Terkait hal ini sudah ada regulasi Perpres 12/2021. Namun dengan memperhatikan para pihak, ada urgensi untuk melakukan penyelarasan Permendagri 76/2020 sesuai peraturan perundang-undangan mengenai TKDN." 




Pasalnya, menurut Dirjen Teguh, hingga saat ini belum ada produsen card reader yang bisa memenuhi TKDN 55 persen sesuai dengan Permendagri 76/2020. "Sehingga ini dapat menghambat pelayanan publik, khususnya pengadaan card reader sebagai perangkat pembaca KTP-el dalam pemanfaatan data kependudukan untuk kepentingan publik bagi pengguna," kata Dirjen Teguh. 


Teguh mengingatkan bahwa regulasi yang benar adalah teman terbaik. "Dengan aturan yang betul, sepanjang kita taati maka kita akan aman," cetusnya. 


Walhasil forum rapat yang menghadirkan Kemenperin dan Kemenkumham menyepakati bahwa Rancangan Revisi Permendagri Nomor 76 Tahun 2020 adalah: Pertama mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan menghapuskan Pasal 14 ayat (2), dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai TKDN. 


Kedua, menambahkan ketentuan Pasal 37A untuk peningkatan TKDN, setelah diberlakukannya peraturan menteri dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama