Penyalahgunaan Senpi Sajam Busur dan Sabu di Anduonohu

Penyalahgunaan Senpi Sajam Busur dan Sabu di Anduonohu




Kendari, MEDIAHALUOLEO.COM - Buser77 Satreskrim dan Unitkam Satintelkam Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang Tersangka di tempat yang sama yaitu di salah satu Wisma di Jl. Kedondong Kel. Andounuhu Kec. Poasia Kota Kendari, Senin (27/05/2024) ± Pukul 02:00 Wita.


 

 


1. Nama: BANYU PUTRANTO als AAN
Umur: 40 tahun
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jln. Jeruk Kota Kendari.
2. Nama: RISMAN SARI RAMADHAN als MADAN
Umur: 25 tahun
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jln. Jeruk Kampung Salo Kota Kendari.


 



Kronologis penangkapan: Sekitar pukul 14.00 Wita di hari senin tanggal 27 Mei 2024, Tim mendapatkan informasi bahwa di salah satu kamar Wisma di Jl. Kedondong Kel. Andounuhu di duga ada 2 (dua) orang yang sedang pesta minuman keras. Karena masih dalam masa Operasi Pekat (penyakit masyarakat) dan minuman keras adalah salah satu sasarannya, seketika Tim berkumpul dan mengarah ke lokasi yg di maksud. Setelah beberapa lama mengintai, Tim langsung masuk ke dalam kamar dan menemukan 2 (dua) Tersangka tersebut namun tidak pesta minuman keras melainkan pesta sabu.


 

 

Saat dilakukan penggeledahan, selain sabu juga pada keduanya ditemukan benda-benda yang dapat membahayakan orang lain, yaitu : Pada diri AAN ditemukan Senjata Api Rakitan dengan mirip jenis Revolper beserta 3 butir peluru. Sdr. AAN diduga telah melakukan TP. Penyalahgunaan Senpi sebagaimana Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Pada diri MADAN ditemukan Senjata Tajam berupa anak busur dan ketepelnya. Sdr. MADAN diduga telah melangar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Catatan: Untuk BB Sabu dan peralatannya telah di serahkan ke Satresnarkoba Polresta Kendari guna dilakukan pengembangan.





Lp. Raihan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama