Temuan Kerugian Negara Pada Dinas PUPR-TR Konkep, Kejati: Kami Akan Mengawal Kasus ini

Temuan Kerugian Negara Pada Dinas PUPR-TR Konkep, Kejati: Kami Akan Mengawal Kasus ini




 

Kendari, MEDIAHALUOLEO.COM - Aksi unjuk rasa yang melibatkan putera-putera Daerah Konkep tersebut. Didasari oleh temuan dugaan kerugian keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  Perwakilan Sulawesi Tenggara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2022; Selasa (28/05/2024).

Dimana temuan tersebut terdapat pada proyek Penggatian Jembatan Sungai Waturai 2 yang dilaksanakan oleh CV. BM Berdasarkan Kontrak Nomor  630/06-06/SP/BM/DPUTR/V/2022. Namun dalam pelaksanaannya,  proyek yang harus diselesaikan 210 hari sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) menuai kendala sehingga Proyek Penggantian Jembatan Sungai Waturai 2 terlambat diselesaikan selama 160 hari dari waktu yang seharusnya.

Berdasarkan Kontrak, Penyedia akan dikenakan denda terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak.  Oleh karenanya penyedia harus membayar kerugian akibat dari keterlambatan penyelesaian Penggantian Jembatan Sungai Waturai 2  kurang lebih Rp. 500 juta. Namun ironisnya, hingga hari ini tindak lanjut untuk pembayaran denda keterlambatan tersebut belum ditunaikan oleh pihak penyedia.

Sandi Nayoyan selaku Kordinator Aksi dan merupakan putra daerah Konkep tersebut menyayangkan sikap apatis Penyedia proyek dalam tindaklanjut penggatian dugaan kerugian negara dari keterlambatan penyelesaian Pekerjaan.

" Saya pribadi menyanyangkan dugaan kerugian negara yang terjadi didaerah saya, bahkan di Kecamatan saya. Tidak diatensi serius oleh pihak penyedia. Seharusnya denda keterlambatan tersebut harus dibayarkan dan masuk dalam Kas Daerah. Namun sampai hari saya menduga hal tersebut tidak lakukan." Ujar Sandi

Lebih lanjut sandi meminta Kepada Kejati Sultra agar Polemik yang terjadi di Daerahnya yang diduga terdapat kerugian negara tersebut bisa cepat diproses.

" Harapan saya kepada Kejati Sultra atas dugaan tersebut harus diperiksa secara detail dan sesuai dengan prosedural. Oleh karena saya meminta Kadis PUTR Kab. Konkep dan pimpian CV. BM untuk dipanggil dan diperiksa. " Tegas Sandi

Sedangkan pihak Kejati Sultra saat bertemu dengan massa aksi memberikan respon positif untuk sama sama mengawal  dugaan kerugian negara yang terjadi di Kabupaten Konawe Kepulauan.

" Sebelumnya terimakasih banyak adik adik Mahasiswa atas informasi. Kami dari pihak Kejati akan mengawal kasus ini. Silahkan adik adik masukkan laporan ke PTSP agar dugaan ini bisa diperiksa lebih lanjut " Ujar pihak Kejaksaan

Menindaklajuti arahan dari Kejati Sultra Sandi bersama rekan rekannya. Dalam beberapa hari ini berjanji akan melaporkan kejadian ini di PTSP Kejati Sultra. Sandi juga menegaskan bahwa akan ada aksi demonstrasi selanjutnya untuk mengawal polemik ini sampai benar-benar diselesaikan sesuai prosedural yang berlaku.

"Saya sudah siapkan dokumen-dokumen pendukung hingga bukti dan satu dua hari kedepan saya akan masukkan laporan resmi di PTSP Kejati Sultra. Selain itu saya tegaskan ini bukan aksi terakhir kami, akan ada aksi besar selanjutnya untuk mengawal kasus ini. Ini tanggungjawab moril saya sebagai putera daerah dan komitmen kami bersama untuk menegakkan supremasi hukum di Sultra Khususnya di Kabupaten Konawe Kepulauan" Tutup Sandi

 

 

 

 

 

 

Lp. Sawal

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama