Palu, MEDIAHALUOLEO.COM - Keadilan, kebebasan & kesetaraan adalah khittah peradaban manusia, Ia tak mungkin pudar di tiap zaman. Hormat kepada kawan Jurnalis yang kembali turun jalan Tolak Revisi UU Penyiaran, di Tugu Titik Nol Kota Palu, Sulteng, dan serentak di berbagai Kota di Indonesia kemarin, 24 Mei 2024. Serupa tak sama dengan isu pencemaran nama baik sebagai Alat Pemukul Suara Kritis di UU ITE.
Sekedar review, saat ini di Sulteng, ada 2 (dua) aktivis yg sedang hadapi Pasal Karet ini di level litigasi Pengadilan Dunia.
1. Jurnalis Senior Hasanuddin Lamatta (Pemred Media Online infoaktual Tolitoli), Pelapor : Bupati Tolitoli 2017-2022, Pasal 27(3) UU ITE, tahap Kasasi MA, dan
2. Agus, Aktivis Pemuda Poboya, Palu, Pelapor : Pihak Perusahaan Tambang. Tahap tingkat pertama Pengadilan Negeri.
Kedua case ini sungguh merupakan batu uji bagi para pihak, khususnya oknum Majelis Hakim di Badan-badan Peradilan di Indonesia (PN Palu & Tolitoli, PT Sulteng & Mahkamah Agung), atas kegelisahan & kepercayaan publik, "Masihkah Negeri ini menempatkan Pengadilan sbg Benteng Merebut Keadilan...???", termasuk pula, batu uji bagi para pejuang keadilan hukum dimanapun berada.
Putusan Bebas Haris Azhar & Fatia Hafid (Aktivis HAM) 08-01-2024 barusan, yang dijerat delik defamasi serupa, sungguh masih sisakan seonggok keadilan (baca : harapan & optimisme) dari menggunungnya tumpukan sampah pembungkaman FoE (Freedom of Expression) yang dijamin oleh konstitusi republik ini.
Sambil menunggu Putusan Kasasi Udin Lamatta & Putusan PN Agus Poboya, sembari evaluasi aksi Tolak Revisi UU Penyiaran, markiput (mari kita seruput) kopi pagi.
Lp. Yahdi Basma (DPRD Sulteng)