MEDIHALUOLEO.COM - Ketua Umum Lembaga Pemantau Pengelolaan dan Pendayagunaan Harta Negara (LP3HN) Saidin Sianipar, SH buka suara terkait dirinya dilaporkan oleh Dirut PT TIMAH ke Polda Metro Jaya.
Saidin dilaporkan lantaran melaporkan dugaan penambangan dan penjualan timah ilegal yang melibatkan Direktur Utama PT TIMAH ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saya dituduh melanggar Pasal 27, junto Pasal 310 dan Pasal 311. Kita melaporkan dugaan penambangan dan penjualan timah ilegal yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT TIMAH bekerjasama dengan seseorang yang berinisial EK untuk kepentingan publik, sebab kami menduga ada kerugian negara disana, " kata Saidin, di Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Saidin mengakui, bahwa informasi yang di dapatnya akurat sebab sumber informasi diperoleh dari orang yang kredibilitasnya bisa di percaya.
"Kalo kami dituduh melakukan pelanggaran dan mencermarkan nama baik dasarnya apa?, kan kami melakukan dengan cara yang benar dengan menyampaikan dugaan ini ke Jampidsus Kejagung. masalah ini baru dilaporkan di Kejaksaan Agung dan belum berproses. Seharusnya mereka tunggulah prosesnya berjalan di Kejaksaan Agung.
Saya menduga pelaporan ini bertujuan untuk membungkam kami agar dugaan ini berhenti dan kita tidak bisa bayangkan jika nanti terbukti, kalo tidak terbukti masalahnya di Kejaksaan Agung baru bisa dikatakan pencemaran nama baik," ucap Saidin.
Saidin menyebutkan, soal adanya pemberitaan di media dugaan penambangan dan penjualan timah ilegal yang melibatkan Direktur Utama PT TIMAH sesuai dengan yang disampaikan dirinya pada Kejaksaan Agung.
"Kita tidak mencampuri isi redaksi media sebab apa yang kita sampai pada Kejaksaan Agung itu yang kita sampaikan ke media," terang Saidin.
Saidin meminta agar pak Dirut PT TIMAH sabar dan tunggu proses di Kejaksaan Agung. Jika Kejaksaan Agung menemukan kebenaran laporan kami dan terbukti adanya dugaan penambangan dan penjualan timah ilegal yang melibatkan Direktur Utama apakah tuduhan pencemaran nama baik itu masih relevan?.
"Kalo begitu caranya sampaikapanpun negara tidak akan maju. Kedepan siapapun yang menyuarakan kasus korupsi berpotensi dibungkam, jadi pasal pembenaran bagi koruptor untuk mengkriminalisasi orang yang berbicara," terang Saidin.
"Seharusnya mereka cukup mengklarifikasi dan menunggu proses di Kejaksaan Agung"tutupnya
Lp. Anhar