MEDIAHALUOLEO.COM | Kendari – Kordinator Organisasi Pemuda Menggugat (OPM), Farlin angkat bicara soal penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2023 lalu, yang diduga fiktif oleh Kepala Desa Pola, kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Diketahui olehnya, persoalan itu para Pemuda Desa Pola, Kecamatan Pasir Putih tersebut mengetuk keras APH maupun inspektorat daerah untuk memanggil dan memeriksa Kepala Desa Pola atas dugaan manipulasi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023.
"Dugaan ini mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara laporan kegiatan desa yang diserahkan dengan kegiatan fisik di lapangan," ucap, Farlin dalam keterangan tertulis pada Minggu (6/10/2024).
Ia berkata, hal ini mencuat kembali menuai sorotan publik ketika ditemukan dugaan sebagian dana desa yang disalurkan diduga fiktif dan tidak transparan. Sehingga menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat.
"Sementara itu dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat desa," tutur Farlin.
Dengan begini, ia menduga keras terdapat ketidaksesuaian antara Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) penggunaan Dana Desa (DD) dengan realisasi di lapangan.
"Program-program yang seharusnya terealisasi melalui dana desa diklaim sebagian tidak pernah terlihat asas manfaatnya," tandas Farlin.
Bukan hanya itu, ia juga mendengar informasi mengenai dugaan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Pola sangat dinilai minim.
"Menimbulkan kecurigaan akan potensi dugaan penyelewengan. Masyarakat mendesak pemerintah dan lembaga terkait untuk melakukan audit," imbaunya.
"Menyeluruh dan memastikan adanya transparansi dalam pengelolaan dana desa. Penegakan hukum tegas terhadap pihak yang terbukti menyalahgunakan dana sangat diharapkan demi menjaga kepercayaan publik dan menjamin penggunaan anggaran sesuai dengan tujuannya," lanjut Farlin.
Selanjutnya, ia sangat mengharapkan harus ada mekanisme pengawasan yang lebih ketat, baik dari internal pemerintahan desa maupun dari pemerintah daerah, agar tidak ada celah bagi korupsi atau penyalahgunaan anggaran. Jika tidak, Farlin menilai hal ini justru akan menghambat pembangunan yang menjadi hak masyarakat desa.
Terakhir, Farlin mengharapkan Dugaan Kasus ini betul-betul di proses secara profesional jika memenuhi unsur pembuktian, dan BPD desa pola harus tegas mengawasi kinerja Pemerintah Desa yang menggunakan Aliran uang Negara,. Karna sungguh sangat miris dugaan data Desa Pola yang telah mencuat di permukaan publik namun Ketua BPD itu sendiri tidak tau menahu, sehingga masyarakat mosi tidak percaya lagi akan kinerja dan tanggung jawab Lembaga BPD Desa Pola, tutupnya.
Lp. Nardo