Hakim Seluruh Indonesia Gelar Aksi Cuti Bersama: Audiensi dengan Pimpinan Mahkamah Agung, IKAHI, dan Menteri Hukum dan HAM untuk Perjuangan Kesejahteraan

Hakim Seluruh Indonesia Gelar Aksi Cuti Bersama: Audiensi dengan Pimpinan Mahkamah Agung, IKAHI, dan Menteri Hukum dan HAM untuk Perjuangan Kesejahteraan



MEDIAHALUOLEO.COM | 7 Oktober 2024 - para-Hakim dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia akan melaksanakan aksi cuti bersama sebagai bentuk perjuangan untuk kesejahteraan dan perlindungan profesi Hakim. 

Agenda utama aksi ini adalah audiensi dengan Pimpinan Mahkamah Agung (MA), Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta Menteri Hukum dan HAM.

Pertemuan ini akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di dua lokasi berbeda. Tim pertama akan bertemu dengan Pimpinan Mahkamah Agung dan Pimpinan Pusat IKAHI di Gedung Mahkamah Agung, sedangkan tim kedua akan melakukan audiensi dengan Menteri Hukum dan HAM di Gedung Kementerian Hukum dan HAM. 

Kedua audiensi ini bertujuan untuk melakukan rapat dengar pendapat antara Solidaritas Hakim Indonesia dengan para pemangku kepentingan terkait isu-isu kesejahteraan dan perlindungan profesi Hakim. 

Selain menyerahkan Draft Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, Solidaritas Hakim Indonesia juga membawa tiga tuntutan utama lainnya: 1. Pengesahan RUU Jabatan Hakim – Mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum. 2. Pengesahan RUU Contempt of Court – Mendorong pengesahan undang-undang yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun. 3. Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim – Mendesak diterbitkannya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama