MEDIAHALUOLEO.COM | Jakarta – Sebagai upaya memperkuat sinergi pemutakhiran garis batas wilayah administrasi dan keselarasan data nama rupabumi, Direktorat Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi, Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Adwil Kemendagri menggelar Koordinasi dan Sinergitas Pemetaan Batas Wilayah dan Penamaan Rupabumi di Ruang Rapat Lantai 5 Gedung H.
Dalam sambutannya, Direktur Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi,
Dr.-Ing Khafid menyampaikan bahwa sejak tahun 2020 hingga 2024, pihaknya telah melakukan pendetailan garis batas daerah berbasis data citra resolusi tinggi. Langkah ini, menurutnya, menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk merevisi Permendagri terkait batas wilayah yang sudah tidak relevan.
“Kami mencatat perlunya keterlibatan aktif Kementerian ATR/BPN dalam menyediakan data PTSL guna mendukung penarikan garis batas daerah. Selain itu, dibutuhkan kebijakan teknis yang mengakomodir penetapan batas kelurahan dan kecamatan,” ujar Khafid.
Khafid juga menyoroti tantangan yang perlu diatasi bersama, seperti ketiadaan pedoman mekanisme teknis untuk penegasan batas kelurahan, sinkronisasi program penetapan batas antar-OPD, serta kebutuhan sistem monitoring terpadu dalam pengawasan dan pelaporan.
Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, S.STP, MA menegaskan pentingnya sinergi antara Badan Informasi Geospasial dan Kemendagri untuk memastikan kepastian hukum batas wilayah yang mendukung pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. “Kolaborasi ini tidak hanya menyasar batas darat dan laut, tetapi juga kolaborasi dan sinkronisasi data dan kebijakan penamaan rupabumi. Dengan sinergi ini, kami optimistis dapat menyelesaikan sengketa terkait penetapann status wilayah administrasi serta mendukung pengambilan keputusan strategis pemerintah,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Toponimi turut menyampaikan komitmen untuk menyelaraskan data nama rupabumi dengan Kepmendagri 100 Tahun 2022 yang saat ini dalam proses pemutakhiran dan berharap proses ini dapat selesai tahun 2024, sehingga perbedaan data yang muncul akibat moratorium dapat segera teratasi. Kasubdit Batas Antar Daerah juga mendukung keberlanjutan program pendetailan garis batas yang menurutnya telah membantu Tim PBD Pusat dalam menyelesaikan permasalahan batas wilayah yang berubah.
Dengan kesepakatan pada rapat ini diharapkan dapat mempercepat langkah-langkah strategis dalam pemutakhiran data, pelaksanaan kebijakan, serta penguatan koordinasi lintas sektor dalam penegasan batas wilayah administrasi dan penamaan rupabumi.
Lp. Arief /PPI