DPM FKIP UHO Dorong Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset

DPM FKIP UHO Dorong Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset

(Hidayat: Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa FKIP UHO)



 

MEDIAHALUOLEO.COM | Narasi • Kendari - Di tengah maraknya kasus Korupsi di Republik ini di antaranya : Pertamina (968,5 T), PT Timah (300 T), BLBI (138 T), Duta Palma (78 T), PT TPPI (37 T), PT Asabri (22 T), PT Jiwasraya (17 T), KEMENSOS (17 T), Sawit CPO (12 T), Garuda Indonesia (9 T), BTS Kominfo (8 T), Bank Century (7 T).


Peringkat ini di susun berdasarkan besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi dalam kasus tersebut dan Masih banyak Lagi kasus-kasus korupsi lainnya yang belum terungkap. Kita tidak bisa bayangkan berapa kerugian negara. Solusi dari pada ini untuk memberikan efek jerah bagi para pelaku pelaku praktik korupsi yaitu dengan segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

DPM FKIP berharap DPR provinsi segerah membuat surat pemberitahuan usul (spu) kepada DPR RI. mempercepat mensahkan RUU Perampasan Aset demi Kepastian Hukum, Situasi ekonomi Indonesia saat ini masih menghadapi tantangan besar akibat lesunya perekonomian domestik. Di sisi lain, maraknya praktik korupsi dalam perizinan dan birokrasi juga menjadi salah satu hal yang menggerogoti integritas pemerintah dimata para penanam modal. Hal ini menuntut langkah strategis dari berbagai pihak agar roda ekonomi kembali bergerak. 

Salah satu solusi yang disorot adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Ketua DPM FKIP UHO Hidayat, melihat blieid itu sebagai instrumen penting bagi pemulihan ekonomi sekaligus memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi. Kata Hidayat soal marak dan mirisnya para pelaku korupsi "Situasi ekonomi lesu di domestik perlu distimulus dengan hal-hal progresif legislasi melalui disahkannya UU Perampasan Aset demi menambah kas negara dan memberi efek jera kepada para koruptor," kata Ketua DPM FKIP UHO. Harapan kami sebagai mahasiswa kepada Anggota DPR Baru Segera Sahkan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, pengesahan UU tersebut akan membawa dampak besar bagi penambahan sumber dana negara yang selama ini terkuras oleh praktik korupsi.

Selain bertujuan menambah kas negara, UU Perampasan Aset juga dianggap mampu mengatasi masalah struktural korupsi di Indonesia. Dengan menjerat para koruptor melalui pengambilalihan aset-aset yang diperoleh secara ilegal, kata Hidayat, pemerintah diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Tidak hanya sekadar penjara, hukuman ini diharapkan memberikan efek jera yang lebih signifikan bagi para pelaku korupsi. Pelantikan DPR, KPK Harap RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas Hidayat ,optimis jika langkah ini dilakukan secara konsisten, pertumbuhan ekonomi bisa meningkat hingga delapan (8%) persen pada masa pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Pemerintah tidak hanya perlu mempercepat pengesahan UU Perampasan Aset, tetapi juga fokus memangkas birokrasi perizinan yang berbelit serta memberi kepastian hukum kepada para investor. "Agar dunia luar semakin percaya dengan reputasi pemerintah, DPR serius menghadirkan legislasi berkualitas dan Pemerintah fokus memangkas birokrasi perizinan, sekaligus memberi kepastian hukum kepada para investor," papar Hidayat.

Dengan pengesahan UU ini, diharapkan modal asing masuk lebih cepat karena adanya kepastian hukum yang lebih baik dan proses perizinan yang lebih sederhana. Upaya reformasi perizinan dan birokrasi itu diharap tidak hanya membawa dampak positif pada perbaikan ekonomi domestik, tetapi juga memperkuat citra Indonesia di mata dunia internasional. saya selaku ketua DPM FKIP UHO Mengajak secara umum seluruh kelembagaan Mahasiswa SE Indonesia untuk sama-Sama bergerak Mendesak DPR dan pemerintah.

 

 

 

 

 

 

 

Lp. Amanah/UHO

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama