Polemik Dana Desa, Masyarakat Usulkan Kades Pola Diberhentikan

Polemik Dana Desa, Masyarakat Usulkan Kades Pola Diberhentikan

Keterangan Foto: Balai Desa Pola (9/04/2025).




 

MEDIAHALUOLEO.COM | MUNA - Aksi protes warga Desa Pola, Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)  memuncak dengan penyegelan kantor desa.

Puluhan warga menyegel pintu Kantor Desa Pola menggunakan dua lembar papan kayu menyilang dan masing-masing ujung papan tersebut dipaku.

Tak hanya itu, warga juga menempelkan sebuah spanduk yang bertuliskan “Berhentikan Kepala Desa Pola”.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Angaran Dana Desa (ADD) yang dilakukan oleh Kepala Desa Pola, sekitar Rp 300 juta.

Penyegelan Kantor Desa Pola dilakukan oleh masyarakat saat usai  aksi ujuk rasa yang berlangsung di depan Kantor Desa Pola pada 9 April 2025 mulai pukul 08:00 sampai 12:00 Wita. Aksi masyarakat lansung di temui oleh Pemerintah Desa Pola.

Koordinator Aksi, Fandi menegaskan bahwa masalah dana desa di Desa Pola sudah sangat meresahkan masyarakat, hal itu diperkuat oleh hasil LHPS (Laporan hasil pemeriksaan sementara) dari Inspektorat Kabupaten Muna.

"Hasil pemeriksan Inspektorat itulah yang menjadi acuan masyarakat terhadap bobroknya pengelolaan DD dan ADD Desa Pola tahun anggaran 2023 yang memicu polemik dan berdampak merugikan uang begara kurang lebih Rp 300 juta," tegasnya.

Kata Fandi, pemeriksaan Inspektorat Muna dilakukan pada Selasa tanggal 20 Agustus 2024, dan Tim Pemeriksa Inspektorat telah menyerahkan hasil pemeriksaan reguler tahun anggaran 2023 pada pihak Desa Pola. Beberapa item temuan Inspektorat tersebut diantaranya, terdapat penerimaan pajak (PPN-PPH) atas belanja barang dan jasa belum dipungut/ dipotong Rp.33.167.640.  Terdapat pembayaran biaya perjalanan dinas dalam daerah Rp.3.300.000. Ditemukan pembayaran yang tidak sesuai peruntukannya Rp.30.375.000.

“Kemudian ditemukan pembayaran belanja yang tidak dilampirkan dengan bukti-bukti,sehingga berindikasi fiktif Rp.9.232.800. Pemberhentian perangkat desa tidak sesuai dengan prosedur dan honornya tidak dibayarkan Rp.20.230.000,” jelas Fandi.
 
Dan lebih mirisnya lagi kata Fandi, ada temuan kelebihan bayar belanja bahan pada kegiatan dana desa Rp.25.421.700. Kemahalan belanja pengadaan barang Rp.2.240.000. 


 



“Yang lebih fantastis lagi ada temuan pertanggungjawaban keuangan kurang dilengkapi dengan bukti dokumen yang sah sebesar Rp.200.071.000. Temuan inilah yang melukai hati kami sebagai masyarakat Desa Pola, karena baru seumur jagung menjabat, Kepala Desa sudah berani melakukan tindakan yang merugikan masyarakat,” kesalnya.

Temuan Inspektorat Muna tersebut kata Fandi, diakui langsung oleh Kepala Desa Pola bahwa benar adanya kerugian negara berdasarkan LHPS tersebut dan siap melakukan pengembalian.

“Di hadapan masyarakat yang unjuk rasa, Pak Desa telah mengakui dan siap mengembalikan dana temuan tersebut. Sehingga masyarakat geram dan berujung penyegelan Kantor Desa Pola,” jelasnya.

Lebih lanjut Fandi menegaskan bahwa masyarakat akan terus mengawal kasus tersebut dan menuntut perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Muna agar memberhentikan Kepala Desa Pola.

“Kami meminta Bupati Muna melihat dan mendengar Usul masyarakat Desa Pola, agar mengambil langkah tegas dengan mencopot Kepala Desa La Hediman,” pungkasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama